Quotes detected: 28,27% in quotes:
". Kata wajib ini bersifat imperatif, harus dilaksanakan tanpa tafsir. Sebaliknya, jika membaca serta memahami aturan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, pengusaha dapat secara bertahap mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek dengan ketentuan menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Bukan sebaliknya, yaitu menerobos suatu aturan yang sah, dan tanpa mengindahkan rambu-rambu hukum. Eroni, norma hukum yang terkonstruksi melalui prosedur formal (prosedural justice), terabaikan begitu saja oleh para penyelenggara dan pengguna (user).
Kelonggaran terhadap pelaksanaan program jamsostek tidak dapat terhindar dari peran pemerintah yang memberi ruang kebebasan untuk menafsirkan kandungan materi undang-undang kepada pengguna, khususnya mengenai pentahapan program jamsostek. Pemerintah memberi kelonggaraan kepada pengguna program jamsostek, dengan pertimbangan bahwa kepesertaan dengan model pentahapan akan membantu serta meringankan beban dunia usaha secara bertahap. Pendekatan politis-sosiologis demkian dapat dipahami, namun dalam perspektif penegakan hukum dapat menabrak keabsahan aturan hukum positif, dan menanggalkan kepastian hukum. Dilema tentang mana yang diutamakan, apakah pendekatan hukum atau politik-sosiologis, tidak dapat dihindari oleh badan penyelenggara maupun penegak hukum, bahkan dilema ini telah berlanjut hingga Tahun 2012 (19 tahun berselang, sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 1992).
Dari kurun waktu yang cukup lama, yaitu 19 tahun, tampak pemerintah belum ada signal, bahwa pentahapan kepesertaan dalam program jamsostek akan berakhir, dan sepertinya pemerintah masih tetap memberi peluang kepada perusahaan, bahkan memberi kebebasan untuk tidak ikut secara paksa (baca : kewajiban) dalam program jamsostek. Lebih terhadap penggunaan sanksi nestapa bagi perusahaan tidak sebagai faktor utama, dan keengganan pemerintah untuk menekan perusahaan melalui sanksi nestapa dapat terlihat dari pelaksana teknis, khususnya petugas Disnakertrans dalam melaksanakan tugas kepengawasan terhadap pelaksanaan program jamsostek lebih bersikap edukasi. Di sini pemerintah cenderung melakukan pendorongan terhadap ikut sertanya perusahaan dalam program jamsostek dari pada memilih penegakan hukum.
Dari kajian tersebut, dapat diketahui bahwa kewajiban perusahaan untuk ikut serta dalam program Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur secara imperatif normatif dalam ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, kecuali penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan, perusahaan tidak wajib ikut dalam program tersebut, sepanjang jaminan pemeliharaan kesehatan dapat memberi manfaat yang lebih baik dari paket Jamsostek yang dilaksanakan Badan Penyelenggara versi Pemerintah, namun demikian secara keseluruhan Pelaksanaan Program Jamsostek yang bersifat imperatif, dalam kenyataannya tidak memberi kepastian hukum, khususnya bagi para pekerja dalam hubungan kerja di perusahaan.
Ketidak-efektifnya penegakan hukum sudah terlihat dari semula, ketika Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, menimbulkan (isu) masalah, terutama dalam menafsirkan ketentuan tersebut oleh pihak Pemerintah (Disnakertrans), Pekerja, Pengusaha dan Badan Penyelenggara. Perbedaan penafsiran yang demikian tampak akan menimbulkan kesesatan berfikir secara logika yang pada gilirannya menimbulkan tidak efektifnya norma hukum dan sanksi hukum
Dampak ketentuan hukum yang demikian memperlemah penegakan hukum, dan daya efektif penegakan hukum termarginalkan seiring dengan norma hukum yang tidak terkonsepkan sesuai asas hukum, yang pada gilirannya merugikan pihak kurang beruntung (pekerja). Kondisi ini diperparah dengan penegak hukum berbasis otonomi, terutama pegawai kepengawasan sebagai Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), yang tidak memiliki sertifikat penyidik, sehingga membawa konsekuensi, di mana para pegawai pengawas ketenagakerjaan tidak dapat melaksanakan fungsi kepengawasan sebagai polisional dibidang penyelenggaraan program jamsostek, sedang bagi pekerja yang hendak mencari perlindungan hukum sangat dirugikan kepentingan haknya, dan dengan demikian pada satu sisi pengusaha mendapat kemudahan dari pemberlakuan aturan hukum, di mana secara prosedural justice memenuhi syarat hukum, walaupun dari pendekatan law enforcement tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan.
F. Kesimpulan
Ada permasalahan mendasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya pada tingkat abstarkto dan konkrito, hingga membawa konsekuensi hukum, yakni adanya norma hukum yang tidak mempunyai daya efektif dan kepastian hukum, selain adanya kendala dalam penegakan hukum, yang berdampak pada (kepentingan) hak pekerja, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Dampak yang bersinggungan terhadap kepentingan pekerja, yakni mengenai hak perlindungan jaminan sosial, dan kondisi ini pada gilirannya sangat merugikan keberadaan pekerja ditengah perjuangannya melawan penghimpitan perekonomian, baik berskala nasional maupun intern keluarga.
Dalam fenomena ini diperlukan hukum yang dapat menjamin kepastian, serta pelayanan, perlindungan, dan keadilan bagi kalangan pekerja. Hukum terkonstruksi untuk melayani kepentingan masyarakat, khususnya pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial, sehingga pembangunan hukum bukan sekedar konstruksi bagi kepentingan abstrakto yang berbasis teoritik semata, melainkan memperhatikan isu yang bersifat konkrito. Pembiaran terhadap fenomena ini akan berdampak terhadap munculnya pelbagai isu perselisihan yang berujung pada kepentingan perusahaan, seperti gangguan produktivitas kerja, dan diramaikan dengan pemutusan hubungan kerja.
G. Saran
Cita hukum (keadilan) merupakan nilai dasar dalam melandasi aturan hukum serta penegakan hukum, di mana nilai keadilan harus memberi kesetaraan bagi mereka (pekerja) yang kurang beruntung. Oleh karena itu eksistensi jaminan sosial harus benar-benar dapat memberikan manfaat bagi pekerja dengan mekanisme, yaitu melaksanakan aturan hukum (baca : Undang-Undang No. 3 Tahun 1992) dalam rangka tegaknya suatu kepastian hukum dan penegakan hukum, tanpa pemberian penafsiran yang tidak sesuai dengan logika hukum, selain untuk menjamin ketentraman/ kenyamanan dalam bekerja dan berlangsungnya proses produksi dalam bingkai negara hukum.
Pustaka :
Bagir Manan. 2005. Penegakan Hukum dan Keadilan, Varia Peradilan Majalah Hukum
Dimyati K. 2004. Teorisasi Hukum (Studi tentang Perkembangan Pemikiran hukum di Indonesia), Muhammadiyah University Press, Surakarta, Tahun XX, No. 241, Ikahi, Jakarta.
Esmi Warassih Puji Rahayu. 2001. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Indonesia Hukum, Alumni Bandung,
Huijbers Theo. 1990. Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
Jimlly Asshiddiqie. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, UI. Jakarta.
Johnny Ibrahim. 2006. Teori, dan Metodologi Penelitian Hukum Positif, Bayumedia, Malang.
John Rawls. 1971. A Theory of Justice, The Belknap Press 0f Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, America.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Prenada, Media, Jakarta,
Satjipto Rahardjo . 1982. Ilmu Hukum, Citra Aditya bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Soetandyo Wigjosoebroto. 2002. Hukum, (Paradigma, Metode & Dinamika Masalahnya), Elsam dan Huma, Jakarta.
Soetandyo Wigjosoebroto. 2004. Keadilan dan kepastian Hukum, Makalah, Institut Titian Perdamaian, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua................."
Quotes detected: 6,89% in quotes:
", Elsam, Huma, Jakarta, 2002, hal. 161-162).
Ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ketentuan Pasal 22, Pasal 24, Pasal 33 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, jo. PP. No. 14/1993, jo. PP. No. 79/1998, jo. PP. No. 83/2000, jo. PP. No. 28/2002, jo. PP. No. 64/2005, jo. PP. No.76/2007 serta PP. No. 1/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Permenakertrans No. 12/ Men/ 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa Program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Dalam hal ini, jika perusahaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi kewajiban, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, maka perusahaan diancam dengan hukuman selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,oo (Lima Puluh Juta Rupiah).
Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Wawancara dengan Sdr. Snt (pejabat bidang program Jamsostek Disnakertrans Kab. Tulungagung) dan Sdri. Yuni (Kasub. Pembinaan Tenagakerja), padaTanggal 20 Mei 2011.
Peraturan Pemerintah Pasal 4 No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bagir Manan, "