Skip to content
Proses Pengisian KRS
- Staf Administrasi (TU) mengumumkan daftar dan jadwal mata kuliah yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan (ganjil atau genap).
- Mahasiswa dengan membawa berkas Formulir Pengisian KRS, KHS terakhir dan buku raport menemui Dosen Penasehat Akademik (PA).
- Dosen PA mengarahkan mahasiswa tentang pemrograman mata kuliah sesuai dengan kurikulum dan mata kuliah yang ditawarkan pada semester berikutnya.
- Dosen PA menandatangani draft KRS mahasiswa.
- Mahasiswa memasukkan rencana mata kuliah yang diambil dan sudah disetujui oleh Dosen PA ke dalam pengisian KRS.
- KRS yang telah disetujui dibawa ke Dosen PA untuk ditandatangani.
- Mahasiswa membawa KRS ke TU untuk disahkan (Satu lembar KRS diserahkan ke TU).
- Mahasiswa menyerahkan KRS yang telah disahkan ke Dosen PA untuk diarsipkan.
