Sejarah Singkat
Fakultas Hukum
universitas kadiri
Fakultas Hukum Universitas Kadiri merupakan salah satu fakultas tertua yang dimiliki oleh Universitas Kadiri yang berdiri pada Februari 1980. Pada tahun awal dibuka perkuliahan dilaksanakan di Gedung ABRI dan Paggora. Setelah pembangunan Gedung Universitas Kadiri selesai dibangun maka pada tahun 1985 perkuliahan dilaksanakan di kampus baru Universitas Kadiri yang berlokasi di Jalan Selomangleng No. 1 Kota Kediri. Sejalan dengan usianya Fakultas Hukum Universitas Kadiri berkomitmen untuk selalu menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas dan memliki daya saing tinggi di masyarakat. Pengembangan dan pembinaan Biro Bantuan Hukum (BBH), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Organisasi Kemahasiswaan bertujuan untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang memiliki baik hardskill maupun softskill yang tinggi.
Daftar Dekan Fakultas Hukum :
- RM Rukimat, SH
- Mudjiono, SH
- Tjipto Moeljono, SH
- Hery Sulistyo, SH, M.Hum
- Koestanto, SH, MS
- Suwadji, SH, M.Hum
- Mardwiyanto, SH, M.Hum
- Hery Lilik Sudarmanto, SH, M.Hum
Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas Hukum Universitas Kadiri terbentuk pada tahun 1986 yang diketuai oleh Ibu Titik Hariyati, SH dan Bapak Hery Sulistyo, SH, M.Hum sebagai wakilnya dan mengadakan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Setelah 4 tahun berjalan kerja sama BBH Fakultas Hukum Universitas Kadiri menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai oleh Bapak Hery Sulistyo, SH, M.Hum dan diwakili oleh Bapak Hery Lilik Sudarmanto, SH, M.Hum.
Fakultas Hukum Universitas Kadiri bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) membekali peserta didik dengan kompetensi profesi advokat (pengetahuan, keterampilan, filosofi, dan etika profesi). PKPA di Universitas Kadiri telah dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2013. Diharapkan pendidikan ini dapat menghantarkan calon-calon advokat menjadi advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan hukum.