Kebijakan Mutu 
Standar Mutu
Kuesioner Kinerja Dosen

Logo PPM UNIK

Kebijakan akademik SPMI Fakultas adalah arah tindakan yang akan dilakukan dalam bentuk proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pihak-pihak yang berkepentingan meyakini bahwa kepuasan penyelenggaraan pendidikan dapat terpenuhi.

Kebijakan Mutu mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terdapat di Fakultas Hukum. Fokus utama dalam implementasinya adalah di bidang akademik dengan menitikberatkan pada kegiatan proses belajar mengajar. Selanjutnya akan diimplementasikan pada bidang non akademik yang mendukung terciptanya academic atmosfer di Fakultas Hukum seperti bidang sumberdaya manusia, asset, kerjasama/pengabdian masyarakat dan keuangan

Kebijakan Mutu Fakultas Hukum Universitas Kadiri disusun agar dapat digunakan sebagai :
  1. Pedoman dasar yang berisi arahan dalam penetapan semua standar, manual dan prosedur yang berlaku di Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  2. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang SPMI yang berlaku di dalam lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kadiri;
  3. Bukti tertulis bahwa Fakultas Hukum telah memiliki dan mengimplementasikan SPMI dalam rangka peningkatan mutu yang terus menerus dan memenuhi kewajiban ketentuan/peraturan yang berlaku.

Standar Mutu Akademik Fakultas Hukum Universitas Kadiri merupakan pernyataan untuk mengarahkan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik lembaga dan civitas akademika Fakultas Hukum dengan berorientasi pada peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan. Standar Mutu Akademik ini juga merupakan landasan bagi penyusunan visi, misi & tujuan lembaga/program pendidikan, pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sumberdaya manusia, kesehatan lingkungan dan keselamatan, sumber belajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan, etika, peningkatan kualitas berkelanjutan serta penyelenggaraan dan administrasi akademik.